9 September 2022 11:22
Pelaku usaha yang berminat dan memiliki kriteria kualifikasi yang sesuai dengan dokumen Pengumuman Pendaftaran dapat
mendaftar sebagai Peserta Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik. Tahapan pendaftaran oleh Pelaku Usaha sebagai berikut:
a. Pembuatan Akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
Pelaku Usaha wajib memiliki akun SPSE yang terdaftar di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk dapat
melakukan Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki akun dapat mengajukan
pembuatan akun melalui LPSE (daftar LPSE seluruh Indonesia dapat dilihat di eproc.lkpp.go.id). Akun tersebut harus sudah
aktif Agregasi Data Penyedia (ADP) sehingga bisa login di LPSE manapun sehingga bisa digunakan untuk login di Katalog
Elektronik.
b. Pengisian Isian Kualifikasi Pelaku Usaha Pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP)
Pelaku Usaha wajib mengisi atau memperbarui data isian Kualifikasi Pelaku Usaha pada aplikasi Sistem Informasi Kinerja
Penyedia (SIKaP) di url: sikap.lkpp.go.id sebagai data pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik.
c. Pendaftaran Pada Aplikasi Katalog Elektronik
Pelaku usaha mendaftar pada Etalase Produk yang sudah dilakukan Pengumuman Pendaftaran melalui aplikasi Katalog
Elektronik. Pada saat proses pendaftaran pelaku usaha wajib menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik.
● Pengisian Data Produk
Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria kualifikasi akan diberikan akses secara otomatis oleh Aplikasi Katalog Elektronik
untuk melakukan Pengisian Data Produk dalam rangka mencantumkan produknya pada Aplikasi Katalog Elektronik.
● Penayangan
Penayangan merupakan proses untuk menayangkan produk pada Katalog Elektronik berupa informasi daftar, merek,
jenis, spesifikasi teknis, harga dan informasi lainnya yang diisi oleh Penyedia Katalog Elektronik. Penayangan dalam
rangka tindak lanjut proses Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik bagi Penyedia Katalog Elektronik yang sudah
melakukan Pengisian Data Produk.